Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Sementara


 Payakumbuh – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh ditutup sementara waktu terhitung mulai tanggal 15 September 2022. Penutupan ini dilakukan karena adanya permasalahan pada tanggul penahan sampah pada TPA Regional dan saat ini sedang dilakukan perbaikan.

Penutupan TPA Regional Payakumbuh ini berdasarkan Surat dari UPTD Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar perihal Penutupan Sementara Operasional TPA Sampah Regional Payakumbuh.

Menindaklanjuti hal itu, masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah sampai selesai perbaikan TPA. Masyarakat diharapkan tetap mengelolanya dalam bentuk pengomposan untuk sampah organik. Sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan penyimpanan di rumah masing-masing.

Kemudian, operator becak motor sampah kelurahan diminta untuk tidak memberikan pelayanan pengambilan sampah serta dilarang membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

Khusus untuk sampah pasar dan sampah di jalan protokol Kota Payakumbuh akan tetap dilayani oleh armada dump truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.

Selanjutnya, petugas Satpol PP, satgas dan pengawas Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah di TD atau TPS.

Saat dihubungi media, Sabtu(17/9/2022), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Desmon Corina mengungkapkan dikarenakan TPA regional digunakan oleh empat kabupaten/kota, maka kebijakan ini juga berlaku bagi daerah lain yaitu, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima puluh Kota, dan Kabupaten Agam.

“Masing-masing daerah menindaklanjutinya juga seperti kita. Apabila selama perbaikan TPA regional masih tetap diisi dengan sampah, maka akan membutuhkan waktu lebih lama untuk menata dan melakukan perbaikan,” bebernya.

Ia menambahkan, bahwa persentase sampah organik yang dihasilkan rumah tangga lebih dari 60 persen. Sampah ini bisa diolah untuk pengomposan.

Namun pagi ini (17/9) sampah sudah mulai diantarkan kembali ke TPA menggunakan dump truk.

“Sementara itu untuk sampah yang bernilai ekonomis seperti limbah plastik, masyarakat dapat memilahnya dan dijual ke bank sampah dan pengepul,” harapnya. (MS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.