Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Polres Sijunjung berhasil Tangkap 2 Penjambret yang telah beraksi Puluhan kali di Sumbar

Doc : Humas Polda Sumbar


MaklumatNews Sumbar - Berkat kerja kerasnya, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis jambret.


Dua pelaku tersebut adalah RH (25) dan AM (38). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.


Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, pelaku RH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Selasa (13/9). 


RH terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas Satreskrim Polres Sijunjung, lantaran ia sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang saat dilakukan penangkapan terhadapnya. 


Dari keterangan pelaku RH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju rumah AM di Andalas, Kota Padang yang merupakan rekan dari RH dalam melakukan aksinya. Namun, AM saat itu sudah kabur melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.


Kemudian, dari hasil penyelidikan terhadap AM, akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan temannya di Pekanbaru, pada Senin (26/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. 


Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Dwi Yulianto, S.Ik dan Kasat Reskrim dalam konferensi persnya menjelaskan, RH dan AM merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara. 


Dikatakan, para pelaku itu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat lokasi di wilayah hukum Polres Sijunjung dari Juni 2022 hingga 8 September 2022.


"Modus operandinya dengan memepet kendaraan korban, lalu menjambret perhiasan emas milik korban. RH sepesialis apabila korban di sebelah kanan dan AM sepesialis apabila korban di sebelah kiri," ujarnya, Jumat (30/9) di Mapolres. 


Dikatakan, aksi penjambretan tersebut tidak hanya dilakukan RH dan AM di wilayah hukum Polres Sijunjung, tapi juga di Padang Pariaman, Solok Kota, Solok Arosuka, dan di Kota Padang.


Dari pengakuan pelaku tersebut, mereka telah melakukan penjambretan lebih kurang 20 kali. Mereka berhasil menggondol sekitar 158 emas (395 gram emas). Lalu menjual rata-rata 10 emas ke penadah di Padang.


"Di antara korban penjambretan tersebut adalah istrinya Wakapolres Solok dan istrinya Kanit Tipikor Polres Padang Pariaman," terangnya. 


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan  barang bukti berupa sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dan uang hasil penjualan emas Rp10 juta. 


Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.