Payakumbuh --- Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh wakil rakyat Kota Payakumbuh di tahun 2022 dan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja mereka.
Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2022 merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kota Payakumbuh kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan di lembaga DPRD.
DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Hamdi Agus |
*Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda*
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus kepada media menyampaikan sudah ada 4 perda sabagai produk hukum yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama eksekutif selama tahun 2022, antara lain:
1. Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
2. Perda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
3. Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
4. Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Kita berharap dengan telah ditetapkannya Perda-Perda ini, dapat memberikan kemajuan kepada pembangunan Kota Payakumbuh kedepannya," kata Hamdi Agus.
Sementara itu, Ranperda yang sudah dibahas tapi belum disahkan sebanyak 6 buah ranperda terdiri dari Ranperda Inisiatif dari DPRD Kota Payakumbuh dan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Ranperda inisiatif DPRD sebanyak 3 buah, yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualtas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
"Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh akan disahkan pada tanggal 23 Desember 2022, sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dari hasil fasilitasi Gubernur perlu dibahas kembali," kata Hamdi.
Sementara, Ranperda dari Pemerintah Daerah sebanyak 3 buah, yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Insfrastruktur Berkelanjutan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penylenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
"3 buah Ranperda ini menunggu hasil fasilitasi dari gubernur, setelah turun nanti disesuaikan dan disahkan sebagai Perda," tukuknya.
Hamdi juga menambahkan, Peraturan DPRD yang disahkan pada Tahun 2022 ada 2 buah peraturan, yakni:
1. Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik DPRD Kota Payakumbuh.
2. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara DPRD Kota Payakumbuh.
"Ada juga Keputusan DPRD pada Tahun 2022 sebanyak 16 buah," kata Hamdi.
Terkait pembentukan Perda ini, ada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai oleh Ahmad Ridha dengan wakil ketua Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, serta anggota Yernita, Sri Joko Purwanto, Wirman Putra, Alhudri Dt. Rangkayo Mulie, dan Zainir.
*Badan Kehormatan*
Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) yang diketuai oleh Suparman, dengan anggota Fahlevi Mazni dan Edward DF.
Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.
"Selama tahun 2022, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal," kata Suparman saat dihubungi media.
Wakil Ketua DPRD Wulan Denura |
*Pelaksanaan Fungsi Banggar*
Sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kota Payakumbuh diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Fungsi anggaran dilaksanakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Hamdi Agus, dengan wakil ketua Wulan Denura, dan Armen Faindal, serta anggota Suparman, Mustafa, Aprizal M, Sri Joko Purwanto, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Ahmad Zifal, Ismet Harius, Syafrizal, dan Opetnawati. Untuk Sekretaris diisi oleh Sekretaris DPRD Yon Refli.
Dalam rapat paripurna di kantor DPRD beberapa waktu lalu, dalam pendapat akhir fraksi, menyampaikan saran, masukan, dan kritikan terhadap program kerja Pemko Payakumbuh. Banyak masukan membangun yang tentunya pro kepada rakyat, apa lagi saat ini fokus pemerintah pusat dan daerah dalam menangani masalah stunting, ekonomi ekstrem, inflasi, dan peningkatan pelayanan publik.
Informasi yang diperoleh media, total APBD Kota Payakumbuh pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 754.157.200.030, sementara itu pada tahun 2022 lalu total APBD Kota Payakumbuh Rp.753 miliar, ada peningkatan tapi tidak banyak.
Pendapatan Daerah Kota Payakumbuh pada tahun 2023 sebesar Rp. 706.157.200.030, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) 104.160.226.801, pendapatan transfer Rp. 600.196.973.229, dan pendapatan hibah Rp. 1.800.000.000.
Bila dijabarkan, pendapatan asli daerah berasal dari pajak daerah Rp. 12.871.138.863, Retribusi Daerah Rp. 7.800.886.028, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 9.643.493.434, dan lain-lain PAD yang sah Rp. 73.844.708.476.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp. 566.668.988.000 dan pendapatan transfer antar daerah Rp. 33.527.985.229.
Melihat perbedaan besaran pendapatan dan total APBD di 2023, terjadi defisit/surplus anggaran sebesar Rp. 48.000.000.000.
Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus yang memimpin rapat mengatakan proses pembahasan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyampaian nota keuangan wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi. Kemudian, raker komisi dan mitra kerja, rapat komisi, rapat internal, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
"Hari ini (kemarin) kita mengambil keputusan terhadap ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2023 yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan Wulan Denura.
Di sesi wawancara, Hamdi menyebut dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Kota Payakumbuh periode 2017-2022 pada 23 September 2022 lalu, maka pembangunan Kota Payakumbuh untuk sementara tidak mengacu lagi kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tapi kepada rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026.
"Pada tahun 2024 nanti setelah pilkada, kita baru mengikuti pembangunan sesuai dengan visi-misi wali kota periode 2024-2029," katanya.
Hamdi berharap perencanaan yang dibuat bersama-sama ini nantinya bisa linear dengan program nasional, artinya program itu dijawab di daerah hingga di level kelurahan.
"Kita sebagai wakil rakyat tentu akan mengawal program pemko berjalan, sesuai dengan fungsi di DPRD, yakni penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Intinya setiap program harus optimal dijalankan demi kepentingan rakyat," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Armen Faindal |
*Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Dan Kapasitas*
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengingatkan keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
"Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk peningkatan wawasan dan produktivitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kota Payakumbuh dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD. Pada tahun 2022 kita sudah melaksanakan 4 kali," kata Hamdi Agus.
Rapat Paripurna di kantor DPRD |
*Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Payakumbuh Berubah*
Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh untuk dua setengah tahun kedua diputuskan saat rapat paripurna internal di kantor DPRD setempat, Senin, 4 April 2022 lalu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal serta diikuti oleh semua anggota DPRD Kota Payakumbuh.
Hamdi Agus mengatakan karena telah 2,5 tahun masa jabatan DPRD periode 2019-2024, maka AKD dapat dirubah susunannya. Sesuai dengan aturan yang terdapat pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2018 dan Perubahannya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh.
"Hal ini dilakukan guna mendukung kinerja Pemerintah Kota Payakumbuh dalam melayani masyarakat kota randang kedepannya," kata Hamdi.
Dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh Nomor : 4/KPTS/DPRD/2022 Tentang Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh tersebut bisa dilihat komposisi baru pada formasi AKD DPRD Kota Payakumbuh.
Badan Musyawarah diketuai oleh Hamdi Agus, dengan wakil ketua Wulan Denura dan Armen Faindal, serta anggota Heri Iswandi, Nasrul, Mawi Etek Arianto, Fahlevi Mazni, Maharnis Zul, Edward DF, Ahmad Ridha, Yanuar Gazali, dan Mesrawati. Untuk Sekretaris diisi oleh Sekretaris DPRD Yon Refli.
Badan Anggaran diketuai oleh Hamdi Agus, dengan wakil ketua Wulan Denura, dan Armen Faindal, serta anggota Suparman, Mustafa, Aprizal M, Sri Joko Purwanto, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Ahmad Zifal, Ismet Harius, Syafrizal, dan Opetnawati. Untuk Sekretaris diisi oleh Sekretaris DPRD Yon Refli.
Badan Pembentuk Peraturan Daerah diketuai oleh Ahmad Ridha, dengan wakil ketua Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, serta anggota Yernita, Sri Joko Purwanto, Wirman Putra, Alhudri Dt. Rangkayo Mulie, dan Zainir.
Badan Kehormatan diketuai oleh Suparman, dengan anggota Fahlevi Mazni dan Edward DF.
Untuk masing-masing Komisi di DPRD yang dikoordinatori oleh pimpinan dewan, juga terjadi perubahan susunan, Komisi B berganti ketua baru, sementara itu, komisi A dan C tidak berganti ketua komisi.
Komisi A diketuai oleh Sri Joko Purwanto, dengan wakil ketua Aprizal. M dan sekretaris Yanuar Gazali, serta anggota Nasrul, Maharnis Zul, Alhudri Dt. Rangkayo Mulie, dan Zainir.
Komisi B diketuai oleh Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, dengan wakil ketua Mawi Etek Arianto dan sekretaris Opetnawati, serta anggota Suparman, Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, Edward Df, dan Ismet Harius.
Terakhir, Komisi C diketuai oleh Ahmad Zifal, dengan wakil ketua Ahmad Ridha dan sekretaris Wirman Putra, serta anggota Mustafa, Yernita, Fahlevi Mazni, Syafrizal, dan Mesrawati. (FS)
Post a Comment