Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Hati-Hati, Ditlantas Polda Sumbar Sudah Blokir 875 Kendaraan di Padang




Padang-- Sudah 875 unit kendaraan berbagai merek di Kota Padang yang telah terblokir,  karena pemilik kendaraan yang melanggar tidak melunasi tilang elektronik.

Seperti itu yang di ungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar (Dirlantas), Kombes Pol Hilman Wijaya pada awak media pada Selasa, (20/12)di Padang. 

Dirinya mengatakan, selama dua minggu diberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik di Kota Padang, sebanyak 2.159 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Jumlah pengendara yang terekam sistem ETLE mobile, sebanyak 875 kendaraan telah kita blokir. Karena surat tilang ETLE yang dikirim petugas kepada pelanggar tidak ada konfirmasi kembali. Nantinya para pelanggar itu ketika mau membayar pajak, maka tidak bisa dilayani dan harus melunasi tilang elektronik tersebut,” pungkasnya. 

Masih Kata Dirlantas, pengendara mobil bentuk pelanggaran paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi. “Ribuan pengendara melanggar lalu lintas, 75 persen tidak mengunakan sabuk saat berkendara dan surat tilang telah dikirim ke alamat pengendara,” terangnya. 

Dalam pengiriman surat tilang ini, memanfaatkan jasa Kantor Pos Indonesia. “Kami mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar taat dalam peraturan berlalu lintas. Jika tidak mau kena tilang ETLE, patuhilah lalu lintas,” tutupnya. (**)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.