Kejaksaan Negeri Tanah Datar Dukung Program JKN Dengan Bantuan Hukum


Payakumbuh --- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Payakumbuh menandatangani MoU perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Selasa (11/7).


Penandatanganan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Otong Hendra Rahayu, Kepala BPJS Kesehatana Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase, turut menyaksikan dan mendampingi Kasiedatun Kejari Tanah Datar, Kabid PTSP Tanah Datar, Kabid Naker Tanah Datar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Patakumbuh, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.


Kajari Tanah Datar Otong Hendra Rahayu menegaskan dengan kerjasama ini kejaksaan siap mendampingi BPJS Kesehatan dalam masalah hukum, karena pihaknya punya jaksa pengacara negara yang siap membantu semua permasalahan hukum dengan pihak lain. 


"Peraturan dan perundang-undangan yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan sudah sangat jelas, Pemerintah Pusat sampai daerah sangat mendukung Program JKN ini demi masyarakat Indonesia yang sehat. Jadi Kejaksaan Negeri Tanah Datar sangat berkomitmen menjalanlan tugas dan fungsi sebagai pendamping program JKN," tegasnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase menyampaikan kalau Kejaksaan Negeri Tanah Datar merupakan satu dari banyak institusi mitra BPJS yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan dengan baik dan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja apabila tidak patuh terhadap hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. 


"Kami dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin sampai dengan saat ini. Kami telah bekerja sama dengan kejaksaan negeri sejak lama. Semoga dengan adanya sinergi yang baik, penyelenggaraan Program JKN di Luak Nan Tuo dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (FS)


Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.