Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Penyegelan Bangunan Melanggar Aturan: Tindakan Tegas Dinas PUPR

 

Payakumbuh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama dengan tim gabungan telah melakukan penyegelan terhadap tujuh bangunan yang melanggar aturan pada Selasa, 26 September 2023.

Menurut Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, yang diwakili oleh Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva, bangunan yang disegel tersebar di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Barat (2 bangunan), Kecamatan Payakumbuh Timur (1 bangunan), dan Kecamatan Payakumbuh Utara (4 bangunan).

Tim gabungan yang terlibat dalam penyegelan ini terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako, serta perwakilan dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh. Tindakan penyegelan ini didasarkan pada beberapa peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Eka Diana Rilva menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh setiap bangunan yang disegel berbeda-beda. Beberapa di antaranya meliputi luas bangunan yang tidak sesuai dengan izin, ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bangunan yang melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan dan bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, yang dihubungi terpisah, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan beberapa kali. Teguran diberikan sebanyak 3 kali, namun tidak ada respons dari pemilik bangunan, sehingga tindakan penyegelan diambil.

Terkait dengan beberapa bangunan, Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) langsung dikeluarkan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

Muslim menekankan bahwa segel akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang ingin mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam mengurus PBG, karena proses pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan perizinan secara lengkap, paling lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan haya 6 hari kerja. Oleh karena itu, kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum membangun bangunan, pastikan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu karena proses pengurusan izinnya mudah dan cepat,” ujar Muslim. (Rel/FS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.