Sidang Perkara Gelar Soko Di Pangkalan, Hadirkan Saksi Pihak Penggugat


Limapuluh Kota - Sidang perkara kasus perdata yang terdaftar 08/perdata/G/2023 PN Tanjung Pati dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum telah memasuki tahap menghadirkan saksi dari pihak tergugat.


Sebagaimana diketahui bahwa gugatan ini dilakukan Ali Umar Dt. Mangkuto berkenaan adanya perbuatan melawan hukum dimana para tergugat yaitu 1. Iswandi, 2. Jon Dt. Sibijayo, 3. Rangga telah membuat gaduh dalam kampung serta melanggar tatanan adat dalam nagari dengan mengakui Iswandi sebagai Dt. Mangkuto. Padahal menurut Ali Umar, Gelar Dt. Mangkuto tersebut adalah Soko dari kaumnya.


Terlihat puluhan masyarakat dari pihak penggugat datang menghadiri sidang yang bertempat di ruang sidang Garuda Pengadilan Tanjung Pati kabupaten Limapuluh kota yang dipimpin oleh Henki Sitanggang. Pengacara tergugat menghadirkan Syamsul Akmal sebagai saksi. Senin (2/10).


Syamsul Akmal adalah ketua LKAAM nagari pangkalan yang dalam kesaksiannya di persidangan mengakui telah menanda tangani surat yang dibawa oleh Siswandi dan pamannya.


Siswandi meminta tolong kepada saksi (Syamsul Akmal-red) untuk menandatangani surat yang isinya perihal pengangkatan Siswandi sebagai Dt. Mangkuto.


Saksi (Syamsul Akmal) mengakui kalau surat tersebut dia sendiri yang menandatangi dan membubuhkan stempel sendiri tanpa terlebih dahulu melakukan musyawarah mufakat dengan unsur pimpinan di organisasi LKAAM Nagari Pangkalan yang dalam hal ini Sekretaris dan Bendahara.


Di sinyalir Syamsu Akmal telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua LKAAM Nagari Pangkalan karena bukan kapasitasnya untuk menanda tangani pengangkatan seorang Datuk tanpa bermusyawarah dengan pihak terkait lainnya.


Dasril, salah seorang warga yang bersuku Melayu Kubu Panawa Kampung Batu kecamatan Pangkalan yang hadir pada sidang tersebut mengatakan bahwa kami adalah anak kemanakan Dt Mangkuto .


Bahwa walaupun kami beda suku menyangkut tanah ulayat itu adalah milik anak kemanakan yang ada di Kubu Pinawa jorong Kampung Baru maka kami bersama-sama berjuang untuk mempertahankan hak kami sebaga anak kemanakan. Sampai sekarang kami anak kemanakan dari yang bergelar Dt. Mangkuto di kubu Pinawa jorong Kampung Baru yaitu Ali Umar, bukan Iswandi. Mengenai Iswandi itu kami tidak tahu asal usulnya. 


"Dan sekarang beliau (Iswandi) berani mengaku sebagai Niniak mamak di Kubu Panawa Jorong Kampung Baru. Bagi saya Iswandi tidak lebih dari seorang pengacau di Jorong Kampung Baru. Sejak dia muncul mengaku-ngaku sebagai Dt. Mangkuto di kubu Pinawa. Situasi yang dulunya kondusif dan aman-aman saja kini telah kacau dan banyak permasalahan yang terjadi.


"Kami sebagai warga Jorong kampung Baru sangat berharap pada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati kabupaten Limapuluh kota memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap perkara ini", pungkas Dasri. (FS)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.