PADANG — 17 Juli 2026, Komitmen DPRD Kota Padang dalam mengawal arah pembangunan dan akuntabilitas keuangan daerah terus dibuktikan secara nyata. Lewat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, lembaga legislatif Kota Padang menegaskan posisinya sebagai pengawal aspirasi rakyat yang kritis, responsif, dan berorientasi pada transparansi anggaran.
Berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kuranji, sidang paripurna ini menjadi momentum strategis. Agenda utama mencakup penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2026 sekaligus penyampaian resmi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027 oleh Pemerintah Kota Padang.
Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Dari jajaran eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekda Raju Minrofa Chaniago, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penaikan Kemandirian Fiskal: Mendorong Optimalisasi PAD
Sebagai lembaga yang memegang teguh fungsi penganggaran dan pengawasan, DPRD Kota Padang memberikan perhatian mendalam terhadap struktur fiskal daerah. Salah satu catatan penting datang dari Fraksi PDI Perjuangan-PPP.
Melalui juru bicaranya, Cristian Rudy Kurniawan, fraksi menyoroti penutupan defisit anggaran Perubahan APBD 2026 sebesar Rp146,71 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya senilai Rp157,48 miliar.
"Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong Pemko Padang untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah. Ketergantungan pada SILPA dan dana transfer harus dikurangi secara bertahap demi kemandirian fiskal Kota Padang," tegas Cristian.
Sikap tegas dan cermat dalam pengawasan anggaran juga ditunjukkan oleh Fraksi Partai Gerindra. Menanggapi usulan alokasi belanja hibah sebesar Rp3 miliar untuk Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang, fraksi menyampaikan keberatan prinsipil demi efektivitas anggaran negara.
Juru bicara Fraksi Gerindra yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menjelaskan bahwa pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang didanai penuh oleh APBN melalui Kementerian PUPR.
"Peran Pemerintah Daerah dalam skema ini seharusnya terbatas pada fasilitasi administratif atau dukungan nonstruktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar. Selain itu, alokasi tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021," ujar Rachmad.
Sikap kritis ini menegaskan komitmen DPRD Kota Padang agar tidak terjadi tumpang tindih alokasi anggaran (double budgeting) dan memastikan setiap rupiah APBD disalurkan secara taat asas.
Kepatuhan Hukum dan Percepatan Pemulihan Pascabencana
Aspek kepatuhan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) turut menjadi sorotan utama. Fraksi PKB-UMMAT melalui Sekretaris Fraksi, Zalmadi, mengingatkan Pemko Padang untuk menjadikan Perubahan APBD 2026 sebagai bahan evaluasi dalam menghadapi penyesuaian regulasi baru dan efisiensi akibat pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Zalmadi juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pemulihan pascabencana untuk perbaikan infrastruktur, perumahan, dan fasilitas umum di Kota Padang.
"Percepatan pembangunan infrastruktur pascabencana sangat penting. Namun, seluruh prosesnya wajib mematuhi Surat Edaran Mendagri, kaidah hukum, dan aspek regulasi yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," pungkas Zalmadi.
Rangkaian pandangan dan catatan kritis dari seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna ini menjadi bukti sahih bahwa DPRD Kota Padang tidak sekadar menjadi mitra kerja pemerintah daerah, melainkan penyeimbang yang memastikan arah kebijakan tetap berada di jalur yang benar.
Melalui integrasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Padang berkomitmen untuk terus mengawal penyempurnaan APBD TA 2026 serta penyusunan KUA-PPAS TA 2027—memastikan seluruh kebijakan anggaran bermuara pada satu tujuan utama: kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seluruh warga Kota Padang.(Adv)





Post a Comment