SIJUNJUNG — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek IV Nagari menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ganja di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Senin (31/8/2026) sore sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam penangkapan di sebuah warung tersebut, polisi membekuk dua pria berinisial DA (38) alias Riko/Koci dan F (27).
Penindakan cepat ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan setempat.
Mewakili Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya langsung bertindak begitu menerima informasi akurat dari warga.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Di sana, petugas menemukan dua pria yang terindikasi kuat sedang melakukan transaksi," terang Iptu Ichsan.
Saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti:
8 paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi
1 kantong plastik bening berisi ganja
1 pak kertas sigaret dan 1 korek api gas
2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi
Uang tunai Rp50.000,-
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Mako Polsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mendalami asal-usul barang haram tersebut dan membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, DA dan F dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penguasaan dan pemilikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman secara melawan hukum. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(SRP)

Post a Comment