PADANG — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempresentasikan komitmen serta berbagai capaian keterbukaan informasi publik dalam uji kepatuhan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pemko Padang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, didampingi Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang Corri Saidan, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Tommy TRD.
Presentasi dan uji kepatuhan ini dinilai langsung oleh tim panelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Ketua KI Sumbar Idham Fadhli, bersama para komisioner yakni Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, dan Riswandy.
Langkah ini menjadi bentuk pertanggungjawaban Pemko Padang atas amanat undang-undang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebelumnya, Kota Padang sukses menyandang predikat tertinggi sebagai kota "Informatif" sekaligus meraih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban fundamental yang terus diperkuat.
"Pemerintah Kota Padang menyadari bahwa ini merupakan sebuah kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. Tentu kita menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel," ujar Raju.
Inovasi Layanan hingga Tingkat Kelurahan
Guna mengoptimalkan arus informasi hingga ke akar rumput, Pemko Padang telah membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di seluruh perangkat daerah dan akan memperluasnya hingga ke tingkat kelurahan serta unit kerja.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemko Padang menyiapkan dukungan anggaran khusus pada tahun 2027 mendatang berupa pengadaan satu unit komputer PC All-in-One untuk setiap kelurahan.
"Khusus tahun 2027 depan, untuk memperkuat peran kelurahan sebagai PPID pelaksana, kita menyiapkan anggaran untuk pengadaan satu unit PC all-in-one. Hal ini bukan untuk administrasi persuratan, melainkan khusus menunjang kegiatan PPID pelaksana. Peralatan administrasi kelurahan sudah ada tersendiri, namun ini kita sediakan agar lurah dapat menyampaikan informasi secara tepat dan baik memanfaatkan teknologi yang ada," jelas Raju.
Transparansi Dokumen Publik dan Fitur Ramah Disabilitas
Dalam hal aksesibilitas data, Pemko Padang secara rutin memublikasikan berbagai dokumen krusial, seperti APBD, 9 Program Unggulan Kota, Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga alokasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Dokumen-dokumen ini dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi BPKAD maupun portal PPID Kota Padang. Transparansi ini juga difungsikan sebagai alat kontrol sosial agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan melalui saluran pengaduan.
Tak hanya itu, portal PPID Kota Padang kini telah dilengkapi dengan fitur accessibility guna memudahkan penyandang disabilitas. Layanan ini mencakup penyesuaian kontras, sorotan tautan, ukuran teks, bionic text, jeda animasi, format ramah disleksia, pengaturan tinggi garis, hingga fitur text-to-speech.
Sementara terkait penanganan sengketa informasi, Pemko Padang mengedepankan langkah mediasi di bawah koordinasi PPID Utama sebelum melangkah ke tahap persidangan di Komisi Informasi.
Dengan peningkatan alokasi anggaran yang signifikan, penguatan kelembagaan, serta penyempurnaan kualitas layanan, Pemko Padang optimistis dapat mempertahankan gelar juara pada evaluasi KIP tahun ini.
"Insya Allah, untuk tahun 2026 ini kita yakin dapat mempertahankan capaian peringkat satu Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat. Meringankan langkah kita, komitmen anggaran, penguatan kelembagaan, serta kualitas informasi terus diperkuat. Kita berharap Kota Padang kembali meraih predikat terbaik," tutup Raju.(A)

Post a Comment