Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel ASBANDA Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dir narkoba Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Ditlantas Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodaeral II Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PJN Wilayah II PoldaSumbar Politik Polres Polres Bukittinggi Polres Padang Pariaman Polres Pasaman Barat Polres Sijunjung PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Polsek IV Nagari PPK 2.4 Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama



PADANG – Komitmen besar dalam membangun generasi masa depan yang berkualitas dan berdaya saing terus digaungkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Muhidi. Bagi lembaga legislatif ini, investasi terbaik bagi Ranah Minang bukan sekadar pembangunan infrastruktur fisik, melainkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang dimulai sejak usia anak.

Hal tersebut ditegaskan Muhidi saat menghadiri Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Padang, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini digelar dalam rangka mempercepat terwujudnya Sekolah Ramah Anak (SRA) melalui sinergi dan kolaborasi multisektor di Sumatera Barat.

Fisik Bisa Selesai Sekali Bangun, SDM Butuh Keberlanjutan

Dalam arahannya, Muhidi menyampaikan bahwa DPRD Sumbar menaruh perhatian yang sangat besar (concern) terhadap isu-isu perlindungan anak, pendidikan, dan pengembangan karakter. Ia menganalogikan bahwa jika pembangunan fisik dapat rampung dalam waktu singkat, maka membentuk karakter dan kualitas generasi masa depan membutuhkan proses panjang dan kerja bersama yang konsisten.

“Kalau fisik, sekali dibangun bisa selesai. Tetapi membangun SDM membutuhkan keterlibatan semua pihak dengan harapan dan visi yang sama,” ujar Muhidi di hadapan para peserta pelatihan.

Ia menambahkan bahwa tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi oleh tiga pilar lingkungan utama: keluarga, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh elemen ini harus bergerak secara simultan untuk menciptakan ekosistem yang suportif bagi anak.

Komitmen Nyata DPRD Sumbar: Regulasi, Anggaran, dan Pengawasan

Sebagai wujud nyata keberpihakan terhadap anak, DPRD Sumbar terus memperkuat regulasi dan kebijakan daerah. Salah satu tonggak utamanya adalah dilahirkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tidak berhenti pada payung hukum, DPRD Sumbar juga memberikan dukungan penuh melalui:

Penganggaran Strategis: Memastikan alokasi dana untuk program perlindungan anak dan pelaksanaan pelatihan KHA berjalan optimal.

Dorongan Kebijakan: Memacu lahirnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Pengawasan Melekat: Melakukan rapat kerja intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta peninjauan lapangan guna memastikan program tepat sasaran.

Menolak Bullying, Menumbuhkan Empat Pilar Karakter

Muhidi menilai, Pelatihan Konvensi Hak Anak yang diikuti oleh para kepala sekolah dan guru ini menjadi momentum krusial. Sekolah harus bertransformasi menjadi zona aman, nyaman, dan sepenuhnya bebas dari praktik perundungan (bullying).

“Kita ingin anak-anak merasa nyaman di sekolah, belajar tanpa rasa takut, tanpa bullying, sehingga mereka bisa berkembang sesuai potensi terbaik yang dimiliki,” kata Muhidi menekankan.

Untuk menyiapkan generasi emas tersebut, Ketua DPRD Sumbar ini mengingatkan pentingnya menanamkan Empat Pilar Utama kepada anak-anak sejak dini:

Pilar Karakter Peran dalam Kehidupan Anak

Iman Sebagai pondasi utama kehidupan

Akhlak Sebagai penuntun dalam berperilaku

Kasih Sayang Sebagai pengikat hubungan sosial

Ilmu Pengetahuan Sebagai bekal bersaing di masa depan

Di samping empat pilar tersebut, Muhidi juga mendorong penguatan budaya literasi membaca sejak dini sebagai kunci melahirkan generasi yang cerdas dan kritis.

Menentukan Nasib Sumbar 30 Tahun ke Depan

Menutup pemaparannya, Muhidi optimis Sumatera Barat akan melahirkan generasi yang hebat jika seluruh stakeholder mampu menyamakan frekuensi kerja.

“Jika sekolah siap, orang tua siap, masyarakat siap, dan pemerintah daerah memberikan dukungan penuh, Insya Allah anak-anak kita akan tumbuh menjadi generasi yang hebat. Nasib Sumatera Barat 20 hingga 30 tahun ke depan sangat ditentukan oleh bagaimana kita menyiapkan generasi hari ini,” pungkasnya optimis. (SRP)

APBD Tanah Datar Tahun 2025 Catat Surplus Rp. 62,17 Miliar
Maklumatnews,TD,  - DPRD kabupaten Tanah Datar kembali gelar rapat Paripurna dengan agenda "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, Kamis (11/6).

Dikatakan bupati Eka Putra, "Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan keuangan, laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi Perda". 

"Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup, "Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.295 milyar lebih dengan realisasi Rp1.312.milyar atau dengan capaian sebesar 101,37%".

"Sedangkan anggaran belanja dianggarkan sebesar Rp1.333 milyar lebih dengan realisasi sebesar Rp1.250 milyar atau sebesar 94,76%," terangnya.

"APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 62.177 milyar dan jika diakumulasikan dengan pembiayaan netto sebesar Rp43.806 milyar maka perolehan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2025 adalah Rp105 milyar lebih".

"Sisa lebih dari pembiayaan tersebut terdiri dari sisa DAU, DBH dan DAK yang sudah jelas peruntukkannya serta sisa DAU yang tidak ditentukan penggunaannya," sampai Eka Putra.

Bupati menyampaikan harapan Ranperda yang disampaikan menjadi informasi yang memadai tentang segala kebijakan yang telah dilakukan pemerintah daerah, terutama dalam mengelola keuangan selama tahun anggaran 2025.

"Terima kasih atas dukungan, kerjasama dan kerja keras semua pihak, sehingga Kabupaten Tanah Datar meraih penghargaan-penghargaan yang cukup membanggakan, baik tingkat provinsi ataupun nasional, terutama kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Sumbar untuk ke 15 kali dan 14 kali secara berturut-turut," tukasnya.

Selepas itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa rapat Paripurna akan dilanjutkan esok hari esok untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025," pungkasnya. 

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita disamping dihadiri bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wabup Ahmad Fadly juga Forkopimda, Sekda, staf ahli Bupati, kepala OPD dan undangan lainnya.(pinos/rls)

 


  Padang, Perumda Air Minum Kota Padang mengumumkan akan melaksanakan pekerjaan pengurasan sedimentasi pada Intake Palukahan pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan infrastruktur sumber air baku guna menjaga kualitas layanan dan menjamin keberlangsungan pasokan air bersih bagi masyarakat Kota Padang.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kapasitas tampung air baku tetap optimal, mencegah kerusakan peralatan pompa, sekaligus memastikan sistem pengolahan air dapat beroperasi secara maksimal dalam jangka panjang.

Intake Palukahan merupakan salah satu titik vital dalam sistem penyediaan air baku Perumda Air Minum Kota Padang. Seiring berjalannya waktu, sedimentasi atau endapan lumpur yang terbawa aliran sungai dapat menumpuk di area intake dan berpotensi mengurangi kapasitas penampungan serta mengganggu kinerja peralatan produksi air minum.

Karena itu, pengurasan sedimentasi secara berkala menjadi langkah teknis yang tidak bisa dihindari demi menjaga keandalan sistem penyediaan air bersih kepada pelanggan.

Suplai Air ke IPA Palukahan dan IPA Taban Akan Dihentikan Sementara

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, suplai air baku menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) Palukahan dan IPA Taban akan dihentikan sementara.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan terganggunya distribusi air bersih kepada pelanggan di sejumlah kawasan yang selama ini mendapat pasokan dari kedua instalasi tersebut.

Adapun wilayah yang diperkirakan terdampak antara lain:

Bypass Pulai

Anak Air

Batas Kota

Koto Tangah

Tabing dan sekitarnya


Pelanggan di kawasan tersebut diminta untuk melakukan langkah antisipasi dengan menampung air secukupnya sebelum pekerjaan dimulai.

Upaya Menjaga Keandalan Pelayanan Jangka Panjang

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan sementara bagi pelanggan, pekerjaan pengurasan sedimentasi ini merupakan bagian penting dari strategi pemeliharaan sistem penyediaan air minum.

Tanpa pembersihan berkala, endapan lumpur yang terus menumpuk dapat menyebabkan penurunan kapasitas intake, memperberat kerja pompa, meningkatkan risiko kerusakan peralatan, hingga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perumda Air Minum Kota Padang menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum bagi pelanggan.

Pelanggan Diimbau Bijak Menggunakan Air

Selama pekerjaan berlangsung, pelanggan diharapkan:

Menampung air secukupnya sebagai cadangan kebutuhan rumah tangga.

Menggunakan air secara hemat dan bijak selama masa pekerjaan.

Memahami bahwa pekerjaan ini dilakukan demi peningkatan keandalan sistem pelayanan air minum ke depan.


Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas potensi gangguan yang terjadi selama proses pekerjaan berlangsung.

Adhie Zein: Pemeliharaan Hari Ini untuk Menjamin Pelayanan yang Lebih Baik Besok

Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, mengatakan bahwa pekerjaan pengurasan sedimentasi merupakan langkah preventif yang harus dilakukan agar sistem produksi air minum tetap berjalan optimal dan terhindar dari gangguan yang lebih besar di masa mendatang.

> "Kami memahami bahwa setiap gangguan distribusi tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan. Namun perlu kami sampaikan bahwa pekerjaan pengurasan Intake Palukahan ini merupakan tindakan teknis yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan air minum kepada masyarakat. Jika sedimentasi dibiarkan menumpuk, risiko kerusakan pompa dan penurunan kapasitas produksi akan semakin besar," ujar Adhie Zein.

Menurutnya, pemeliharaan infrastruktur air minum tidak hanya berbicara soal memperbaiki kerusakan, tetapi juga mencegah terjadinya gangguan yang dapat berdampak lebih luas kepada pelanggan.

> "Filosofi pelayanan publik yang baik adalah mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Karena itu, pemeliharaan berkala harus dilakukan meskipun kadang membutuhkan penyesuaian sementara dari pelanggan. Langkah ini merupakan investasi pelayanan agar masyarakat memperoleh pasokan air yang lebih andal, lebih stabil, dan lebih berkualitas di masa mendatang," tegasnya.

Adhie juga mengajak seluruh pelanggan untuk mendukung upaya pemeliharaan tersebut dengan menggunakan air secara bijak dan menyiapkan cadangan air secukupnya.

> "Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerja sama pelanggan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam setiap proses peningkatan layanan. Apa yang kami lakukan hari ini adalah bagian dari komitmen Perumda Air Minum Kota Padang untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan," pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya pengurasan Intake Palukahan ini, Perumda Air Minum Kota Padang berharap sistem penyediaan air baku dapat kembali bekerja secara optimal sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih di Kota Padang.




PADANG — Perumda Air Minum Kota Padang menggelar upacara bendera yang diikuti jajaran direksi, pejabat struktural, serta seluruh karyawan perusahaan. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut tidak hanya menjadi momentum memperkuat disiplin dan semangat kerja, tetapi juga sarana konsolidasi internal dalam menghadapi berbagai tantangan pelayanan air bersih yang dipengaruhi kondisi cuaca yang tidak menentu.

Dalam upacara tersebut, Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Padang, Andri Satria, hadir bersama seluruh jajaran karyawan. Sementara itu, Direktur Umum Afrizal Kuning bertindak sebagai pembina upacara dan menyampaikan sejumlah arahan strategis terkait kesiapsiagaan perusahaan dalam menjaga kontinuitas pelayanan kepada pelanggan.

Dalam amanatnya, Afrizal Kuning menyoroti kondisi cuaca yang belakangan kerap mengalami perubahan ekstrem. Menurutnya, fenomena tersebut memiliki dampak langsung terhadap proses produksi, distribusi, hingga kualitas layanan air bersih yang diterima masyarakat.

"Perubahan cuaca merupakan faktor yang tidak bisa kita kendalikan, tetapi dampaknya harus bisa kita antisipasi. Seluruh unit kerja harus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," ujar Afrizal dalam amanatnya.

Ia menjelaskan, curah hujan tinggi berpotensi meningkatkan tingkat kekeruhan air baku yang masuk ke instalasi pengolahan. Kondisi ini menuntut kesiapan teknis yang lebih maksimal, mulai dari pengawasan sumber air, pengoperasian instalasi, hingga distribusi kepada pelanggan.

Karena itu, Afrizal meminta seluruh pegawai untuk menjaga responsivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang baik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait kondisi pelayanan.

"Di era keterbukaan informasi saat ini, kecepatan dan akurasi informasi menjadi sangat penting. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh atau bahkan menyesatkan. Setiap petugas harus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan pelanggan melalui informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Afrizal mengajak seluruh insan Perumda Air Minum Kota Padang untuk terus meningkatkan produktivitas, memperkuat budaya kerja, dan menghadirkan inovasi-inovasi yang mampu menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.

Menurutnya, tantangan perusahaan ke depan tidak hanya sebatas menjaga pasokan air bersih, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas cakupan layanan, serta membangun perusahaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan.

Andri Satria: Pelayanan Air Bersih Tidak Mengenal Cuaca dan Hari Libur

Di sela kegiatan, Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Padang, Andri Satria, menegaskan bahwa sektor pelayanan air minum merupakan layanan dasar yang harus tetap berjalan dalam kondisi apa pun.

Menurutnya, perubahan cuaca menjadi tantangan tersendiri bagi tim teknis di lapangan. Namun tantangan tersebut justru harus dijawab dengan kesiapan sumber daya manusia, penguatan sistem operasional, dan inovasi berkelanjutan.

"Cuaca boleh berubah, tantangan boleh bertambah, tetapi komitmen pelayanan tidak boleh berkurang. Air bersih adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu seluruh jajaran teknis harus selalu siap bekerja cepat, tepat, dan terukur untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik," kata Andri Satria.

Ia menjelaskan bahwa tim teknis Perumda Air Minum Kota Padang terus melakukan pemantauan terhadap kondisi sumber air baku, instalasi pengolahan, jaringan distribusi, hingga titik-titik pelayanan yang berpotensi terdampak perubahan cuaca.

Menurut Andri, keberhasilan pelayanan air minum tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, tetapi juga oleh kemampuan seluruh karyawan dalam beradaptasi dan bekerja secara kolaboratif.

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas dan teknologi. Faktor terpenting adalah kualitas SDM. Ketika seluruh karyawan memiliki kepedulian, disiplin, dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik, maka berbagai tantangan dapat kita hadapi bersama. Pelanggan tidak hanya membutuhkan air mengalir di rumah mereka, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa perusahaan hadir dan siap melayani setiap saat," ujarnya.

Andri juga menekankan pentingnya inovasi sebagai kunci keberlanjutan perusahaan.

"Perusahaan yang berhenti berinovasi akan tertinggal. Karena itu kami terus mendorong lahirnya berbagai gagasan baru, baik dalam aspek teknis, efisiensi operasional, maupun pelayanan pelanggan. Inovasi bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi menjadi kebutuhan untuk memastikan pelayanan semakin cepat, efektif, dan berkualitas," tambahnya.

Penghormatan bagi Para Purnabakti

Selain pelaksanaan upacara bendera, suasana haru juga mewarnai kegiatan melalui acara pelepasan sejumlah karyawan yang telah memasuki masa purnabakti.

Acara tersebut menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi perusahaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam melayani masyarakat Kota Padang melalui penyediaan air bersih.

Para karyawan purnabakti dinilai telah menjadi bagian penting dalam perjalanan dan perkembangan Perumda Air Minum Kota Padang. Pengalaman, ketekunan, serta kontribusi mereka menjadi fondasi yang turut membangun perusahaan hingga terus berkembang seperti saat ini.

Jajaran direksi dan seluruh karyawan memberikan penghormatan kepada para purnabakti yang telah menuntaskan masa pengabdiannya dengan penuh tanggung jawab.

Momen tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari capaian kinerja dan infrastruktur yang dimiliki, tetapi juga dari dedikasi sumber daya manusia yang selama ini bekerja di balik layar demi memastikan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih tetap terpenuhi.

Melalui upacara bendera dan pelepasan purnabakti ini, Perumda Air Minum Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat budaya kerja profesional, serta menjaga kepercayaan masyarakat sebagai penyedia layanan air minum yang andal di Kota Padang.




BUKITTINGGI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Nanda Satria, menegaskan pentingnya peran strategis Bundo Kanduang sebagai garda terdepan dalam menjaga moralitas dan membentuk karakter generasi muda Minangkabau. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bundo Kanduang di salah satu hotel di Bukittinggi, Minggu (7/6).

Kegiatan yang berfokus pada pendidikan karakter anak dan kamanakan ini dihadiri oleh jajaran pengurus serta anggota Bundo Kanduang dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Agenda ini dirancang khusus untuk memperkuat fungsi perempuan Minangkabau dalam membina generasi penerus di tengah dinamisnya perkembangan zaman.

Dalam pemaparannya, Nanda Satria menyebutkan bahwa Bundo Kanduang bukan sekadar penjaga tradisi, melainkan pilar utama dalam menanamkan nilai-nilai adat, budaya, dan moral, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat luas.

"Di tengah perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi saat ini, tantangan yang dihadapi generasi muda semakin kompleks. Di sinilah kehadiran Bundo Kanduang sangat dibutuhkan untuk menanamkan nilai agama, adat, etika, disiplin, serta rasa tanggung jawab sejak dini," ujar Nanda.

Ia juga menambahkan bahwa pondasi moral yang kuat harus dimulai dari rumah. Oleh karena itu, penguatan peran Bundo Kanduang dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga jati diri masyarakat Minangkabau. Strategi ini diharapkan mampu mempersiapkan generasi yang siap bersaing secara global tanpa harus kehilangan identitas budayanya.

Melalui Bimtek ini, para peserta diharapkan dapat membawa pulang pemahaman yang lebih mendalam dalam mendidik anak dan kamanakan agar tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berintegritas, dan berakhlak mulia.

Menutup arahannya, Nanda Satria menaruh harapan besar agar Bundo Kanduang di Sumatera Barat terus konsisten memberikan kontribusi nyata dalam mencetak generasi unggul yang tetap berpegang teguh pada falsafah adat: "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK). (SRP)




Padang– Bank Nagari menyampaikan pernyataan resmi terhadap putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

Ini menyusul adanya penyebaran informasi yang dinilai tak utuh dan bisa menimbulkan opini kurang baik terhadap Bank Nagari.  

“PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan,” demikian pernyataan Bank Nagari sebagaimana disampaikan Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Direksi Bank Nagari juga telah memberikan tanggapan lisan dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).



“Pertama, PT Bank Nagari menghormati Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik dan menghormati keseluruhan proses persidangan yang telah berlangsung,” kata Yosviandri.

“Kedua, PT Bank Nagari menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan. Komitmen ini telah diwujudkan, antara lain, melalui publikasi Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui kanal resmi perusahaan,” tuturnya,


Kemudian, lanjut Yosviandri, perlu diluruskan bahwa Putusan KI Sumbar bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja/pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh Majelis.

“Fakta ini penting untuk disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Yosviandri.

Menurutnya, dalam seluruh proses persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara hukum bahwa pembatasan informasi yang dilakukan bukan merupakan penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan merupakan bentuk kepatuhan hukum (legal compliance) yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Posisi Bank Nagari

PT Bank Nagari menegaskan bahwa dalam setiap tindakan pembatasan informasi, Termohon telah berpedoman pada kerangka hukum yang komprehensif.

Diungkap Yosviandri, soal konflik norma, UU KIP sebagai Lex Generalis vs UU Perbankan sebagai Lex Specialis sebagaimana dikuatkan oleh keterangan ahli Prof. Busyra Azheri dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) yang diajukan dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Lembaga Jasa Keuangan tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus.


Yakni, UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan Bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh regulasi yang bersifat umum.

Kemudian, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai kepentingan publik yang lebih besar.


“Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU KIP merupakan lex generalis, sedangkan UU Perbankan dan UU PPSK merupakan lex specialis yang lebih tinggi derajat keberlakuannya dalam konteks ini. Perlindungan Data Pribadi Penerima CSR/TJSL data penerima CSR/TJSL merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi berdasarkan,” kata Yosviandri.

Ini, lanjut dia, merujuk UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya ketentuan Pasal 20–21 mengenai purpose limitation dan data minimization.

“PT Bank Nagari selaku Pengendali Data wajib memastikan bahwa pemrosesan dan pengungkapan data pribadi dilakukan secara terbatas dan berdasarkan dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.

Lalu, Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mengategorikan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap keterangan pribadi seseorang sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

“Sebagaimana dikemukakan oleh keterangan ahli dalam persidangan, Bank BUMD tidak dapat menggunakan UU Perbankan untuk menolak seluruh permintaan informasi, namun sebaliknya, Pemohon Informasi juga tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa Bank membuka data yang bersifat nominatif yang menyangkut data pribadi,” terang Yosviandri.

Sementara itu, terkait uji konsekuensi (harm test), pembatasan informasi oleh PT Bank Nagari tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan, PT Bank Nagari melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melaksanakan mekanisme Uji Konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP.

Pertimbangannya, potensi pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan transaksi yang dilindungi hukum perbankan; Potensi gangguan terhadap stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan (distrust) yang dapat mengancam stabilitas likuiditas; dan, Potensi kerugian bagi daya saing dan strategi bisnis Termohon di tengah persaingan industri perbankan yang kompetitif.

“Fakta adanya potensi penyebarluasan informasi melalui kanal media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan Bukti T-9 sampai dengan Bukti T-14,” ungkap Yosviandri.

Uji konsekuensi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa bahaya yang timbul jika informasi dibuka jauh lebih besar daripada manfaat publik yang didapat sebuah standar yang secara eksplisit diakui oleh keterangan ahli dan Pasal 19 UU KIP.

Disebutkan juga, PT Bank Nagari sebagai BUMD perbankan telah berada dalam sistem pengawasan yang ketat, berlapis, dan terintegrasi oleh lembaga negara yang berwenang, meliputi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.

“Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur,” kata Yosviandri.



Penyajian Fakta di Media

Disampaikan, PT Bank Nagari memandang perlu untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan media yang belum menyajikan fakta secara utuh.

Pertama, putusan bersifat sebagian, bukan kekalahan total, seperti ada pemberitaan yang mem-framing bahwa Bank Nagari “diperintahkan membuka data” tanpa menyebutkan kata “sebagian”, tidak menyajikan fakta secara proporsional.

“Dari empat permohonan, dua di antaranya secara tegas ditolak oleh Majelis. Permohonan yang dikabulkan pun disertai kewajiban redaksi data pribadi yang ketat bukan pembukaan data secara terbuka dan menyeluruh,” terang Yosviandri.

Kemudian, dana CSR/TJSL bukan dana publik dalam pengertian APBD dana CSR/TJSL bersumber dari laba perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana pemerintah. Kewajiban TJSL diatur dalam Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai tanggung jawab korporasi, bukan sebagai dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada setiap individu.

“Akuntabilitas dana CSR/TJSL PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme audit oleh auditor independen dan pengawasan regulator yang berwenang,” kata Yosviandri.

Berikutnya, pembatasan informasi adalah kepatuhan hukum, bukan penutup diri. Dalam persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara formal bahwa pembatasan informasi dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan uji konsekuensi, bukan atas dasar keinginan untuk menyembunyikan informasi.

“Fakta bahwa Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021–2024 telah tersedia secara terbuka kepada publik merupakan bukti nyata komitmen keterbukaan PT Bank Nagari,” ulas Yosviandri.

Selain itu, juga diungkap jalannya persidangan yang perlu diketahui public. Di mana, dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon memiliki kapasitas ganda sebagai individu sekaligus sebagai wartawan dan Pemimpin Redaksi media online yang aktif melakukan publikasi pemberitaan terkait Termohon (Bank nagari), termasuk selama proses persidangan berlangsung.

“Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan Termohon dalam menerapkan prinsip kehati-hatian atas pemberian informasi yang bersifat sensitif dan nominatif, mengingat potensi penyebarluasan yang luas tanpa jaminan penyajian yang utuh dan berimbang,” kata Yosviandri.

Dia akhir penyataan resmi, disampaikan bahwa PT Bank Nagari berkomitmen untuk senantiasa menjadi institusi perbankan yang amanah, transparan dalam batas ketentuan hukum yang berlaku, dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.

Kemudian, akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Sumatera Barat, serta menjalankan seluruh kewajiban hukum dan tata kelola perusahaan secara konsisten dan profesional.

“PT Bank Nagari mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari penyebaran informasi yang tidak utuh atau tidak berdasar yang dapat merugikan kepentingan bersama,” ungkap Yosviandri.

Diketahui, PT Bank Nagari digugat ke KI Sumbar oleh Darlinsah, yang menyebut dirinya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi, akhir Januari lalu. Adapun yang jadi objek gugatan adalah keterbukaan soal dana CSR Bank Nagari dan data rinci penerima CSR. [**]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.