Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Dendi Ketua Fraksi PPP Kabupaten Solok: Dodi Hendra Masih Ketua DPRD Kabupaten Solok Yang Sah


Maklumatnews.co.id-Solok Anggota DPRD Kabupaten Solok Dendi  yang Juga Ketua Fraksi PPP sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Tegas Tolak Mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dodi Hendra.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok Dendi Menilai Mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh rekan-rekan fraksi dan anggota DPRD lainya ini baru sebatas asumsi-asumsi serta persepsi saja.

Saat ditemui di solok, Rabu 8 juli 2021 Dendi mengatakan " terkait adanya mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Dodi Hendra kami secara tegas tolak mosi tersebut karna belum ada cukup bukti yang kuat bahwa ketua Dodi Hendra itu ada melanggar atauran-aturan, Tatib, dll".

Perihal adanya dugaan Dodi hendra arogan, sombong, otoriter issue yang berkembang saat ini, ini kan hanya sebuah asumsi serta persepsi dan sudut pandang yang berbeda-beda, pungkasnya.

Berdasarkan Undang-undang MD3 pasal 245 "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan"

Lanjut berdasarkan UU MD3 saat seorang legislator menyandang status tersangka sekalipun, menurut UU MD3 dan tata tertib DPR dia tak bisa langsung diberhentikan.

Berpegang dari UU MD3 ini Mosi kepada Ketua DPRD Dodi Hendra tidak akan berpengaruh besar terhadap posisinya serta tugas-tugasnya  saat ini karna belum ada di nilai melanggar aturan-aturan, tatib, serta regulasi yang ada selama Badan Kehormatan masih memproses dan belum mengeluarkan keputusan secara resmi Oleh karnanya Dodi Hendra Hendra masih secara legal menjadi Ketua DPRD yang Sah.(Rd) 

Labels: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.