BPJS Kesehatan Dan Kejari Payakumbuh Bersinergi Dukung Penuh Program JKN


Payakumbuh --- BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengadakan penandatanganan Kesepakatan Bersama Tahun 2023-2025 bertempat di Kota Payakumbuh, Rabu (5/7). 


Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan dari Kesepakatan Bersama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Adapun ruang lingkup kesepakatan yang dijalin, yaitu berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan kerja sama lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan maupun aset milik Negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono menjelaskan kepatuhan pemberi kerja akan kewajibannya menjadi hal yang sangat penting untuk di perhatikan dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemberi Kerja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar.


“Selain itu pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulannya,” ujarnya saat diwawancara media.


Sebagai upaya memastikan Program JKN berjalan dengan optimal, Suwarsoni menyampaikan Kejaksaan Negeri Payakumbuh akan mengawal kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dengan mengoptimalkan Tim Percepatan Kepatuhan.


“Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, maka pemberi kerja akan dikenakan sanksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Payakumbuh merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan dengan baik di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.


Menurutnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja apabila tidak patuh terhadap hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin sampai dengan saat ini.


“BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri sejak lama. Semoga dengan adanya sinergi yang baik, penyelenggaraan Program JKN di Luak Limopuluah dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (FS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.