Maklumatnews, Tanah Datar - "Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD, kepala daerah menyampaikan kepada DPRD terkait Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK".
Paparan tersebut disampaikan Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly rapat paripurna DPRD tentang Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar atas Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 di ruang sidang DPRD setempat. Rabu (28/5).
Dikatakan Wabup, "Pendapatan daerah yang ditargetkan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah diantaranya, pendapatan daerah di targetkan sebesar Rp1.365.620.353.728, bisa direalisasi sebesar Rp 1.330.452.829.180,86 (97,42 %)".
"Sementara untuk belanja, anggaran belanja dianggarkan sebesar Rp1.444.187.319.890 realisasinya sebesar Rp1.365.213.503.621,58 atau sebesar 94,53%. tambah Ahmad Fadly
"Untuk belanja yang terealisasi sebesar 94,53 persen terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer," kata Wabup.
Terakhir Wabup mengatakan, dengan disampaikannya Ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai tentang segala kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah.
"Semoga apa yang disampaikan menjadi informasi terutama dalam mengelola keuangan daerah selama tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
" Di kesempatan ini ijinkan kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasama dan dukungan sehingga Tanah Datar meraih berbagai penghargaan, salah satunya WTP atas laporan keuangan dari BPK yang kita terima total 14 kali dimana 13 kali diterima berturut-turut," pungkasnya.
Dalam sidang Paripurna kali ini dipimpin ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakil ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, sidang akan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut ba'da Zuhur. (Pinos)
Post a Comment