Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel ASBANDA Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dir narkoba Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Ditlantas Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda HBT Padang Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodaeral II Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Peduli korban bencana Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PJN Wilayah II PoldaSumbar Politik Polres Polres Bukittinggi Polres Padang Pariaman Polres Pasaman Barat Polres Sijunjung PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Polsek IV Nagari PPK 2.4 Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Antisipasi Kabut Asap, Disdikbud Kota Padang Alihkan Aktivitas Belajar ke Pembelajaran Jarak Jauh



PADANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem dalam jaringan (daring) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Padang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif dalam menyikapi penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang kian memprihatinkan.

Penerapan PJJ tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di bawah naungan Disdikbud Kota Padang. Ketentuan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh akibat Kondisi Kabut Asap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa kebijakan ini diprioritaskan demi melindungi kesehatan warga sekolah.

"Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami," ujar Yopi pada Rabu (14/10/2026).

Skema Pelaksanaan Belajar dan Imbauan Orang Tua

Sebagai transisi awal pada Rabu (14/10/2026), aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah dipersingkat, di mana seluruh murid dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB. Pelaksanaan PJJ secara penuh efektif berlangsung mulai Rabu, 14 Oktober 2026 hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.

Meskipun para siswa belajar dari rumah (BDR), kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan (tendik) diwajibkan tetap hadir ke sekolah untuk memandu proses Pembelajaran Jarak Jauh dari satuan pendidikan masing-masing.

Pihak Disdikbud menginstruksikan sekolah agar memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang fleksibel dan tidak memberatkan peserta didik. Keaktifan siswa selama PJJ akan tetap dihitung dan dicatat sebagai kehadiran resmi.

Di samping itu, Disdikbud mengimbau para orang tua/wali murid untuk berperan aktif mendampingi dan mengawasi anak-anak selama jam belajar berlangsung.

"Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah," imbau Yopi menegaskan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap proses belajar-mengajar tetap berjalan optimal tanpa mengesampingkan perlindungan kesehatan anak dari bahaya polusi udara dan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).(A)
Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.