PADANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem dalam jaringan (daring) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Padang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif dalam menyikapi penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang kian memprihatinkan.
Penerapan PJJ tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di bawah naungan Disdikbud Kota Padang. Ketentuan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh akibat Kondisi Kabut Asap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa kebijakan ini diprioritaskan demi melindungi kesehatan warga sekolah.
"Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami," ujar Yopi pada Rabu (14/10/2026).
Skema Pelaksanaan Belajar dan Imbauan Orang Tua
Sebagai transisi awal pada Rabu (14/10/2026), aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah dipersingkat, di mana seluruh murid dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB. Pelaksanaan PJJ secara penuh efektif berlangsung mulai Rabu, 14 Oktober 2026 hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.
Meskipun para siswa belajar dari rumah (BDR), kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan (tendik) diwajibkan tetap hadir ke sekolah untuk memandu proses Pembelajaran Jarak Jauh dari satuan pendidikan masing-masing.
Pihak Disdikbud menginstruksikan sekolah agar memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang fleksibel dan tidak memberatkan peserta didik. Keaktifan siswa selama PJJ akan tetap dihitung dan dicatat sebagai kehadiran resmi.
Di samping itu, Disdikbud mengimbau para orang tua/wali murid untuk berperan aktif mendampingi dan mengawasi anak-anak selama jam belajar berlangsung.
"Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah," imbau Yopi menegaskan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap proses belajar-mengajar tetap berjalan optimal tanpa mengesampingkan perlindungan kesehatan anak dari bahaya polusi udara dan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).(A)

Post a Comment