Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel ASBANDA Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dir narkoba Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Ditlantas Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodaeral II Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PJN Wilayah II PoldaSumbar Politik Polres Polres Bukittinggi Polres Padang Pariaman Polres Pasaman Barat Polres Sijunjung PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Polsek IV Nagari PPK 2.4 Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama



SIJUNJUNG — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek IV Nagari menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ganja di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Senin (31/8/2026) sore sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam penangkapan di sebuah warung tersebut, polisi membekuk dua pria berinisial DA (38) alias Riko/Koci dan F (27).

Penindakan cepat ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan setempat.

Mewakili Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya langsung bertindak begitu menerima informasi akurat dari warga.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Di sana, petugas menemukan dua pria yang terindikasi kuat sedang melakukan transaksi," terang Iptu Ichsan.

Saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti:

8 paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi

1 kantong plastik bening berisi ganja

1 pak kertas sigaret dan 1 korek api gas

2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi

Uang tunai Rp50.000,-

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Mako Polsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mendalami asal-usul barang haram tersebut dan membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, DA dan F dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penguasaan dan pemilikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman secara melawan hukum. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(SRP)





Padang, - DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN).



Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.



Opsen PKB

Juru bicara Fraksi PKS Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., mengatakan, sekaitan Opsen Pajak Kendaraan bermotor yang sudah diberlakukan pada Tahun 2025, maka kami meminta kepada Pemko Padang untuk mengevaluasinya. Optimalkan pendapatan daerah dari opsen Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya," katanya.

Menurutnya, opsen PKB harus dipandang sebagai instrumen yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, karena semakin besar jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak dalam suatu daerah, semakin besar pula potensi basis penerimaan yang dapat dioptimalkan. 

"Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini," katanya.



Catatan dan Rekomendasi 

Meski memberikan persetujuan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, yaitu: 

1. Implementasi yang Transparan dan Akuntabel: Pemerintah Kota (Bapenda) harus memastikan sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum Perda ini diberlakukan. Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan. 

2. Evaluasi Berkala: Mengingat dinamika ekonomi yang cepat berubah, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar evaluasi atas besaran tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal setiap dua tahun sekali, untuk memastikan tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban yang memberatkan.   

3. Prioritas Pengadaan Sarana: Khusus untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Pemko kedepannya perlu memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak guna mempertahankan dan memperluas kapasitas layanan yang telah ditingkatkan melalui Perda ini.  

4. Mekanisme Keringanan: Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota untuk ditindaklanjuti dalam perwako penetapkan mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.  
Sidang Paripurna Yang Terhormat, hadirin yang kami muliakan.



Saran, pendapat dan masukan

Pada kesempatan itu, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyampaikan saran, pendapat, dan masukan sebagai berikut:  

a. Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Perda tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kota Padang. Namun, dalam implementasinya selama lebih dari dua tahun, telah ditemukan berbagai kendala dan kebutuhan penyesuaian bahkan potensi yang diidentifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk merincikan, potensi dan realisasi PAD pada sektor yang dilakukan penyesuaian tersebut, antara sebelum Perda ini diubah/direvisi dengan Perda ini setelah diubah/direvisi. Hal ini untuk memastikan Perda setelah diubah ini, tidak hanya relevan dengan aturan perundang-undangan terbaru, tapi juga ada potensi PAD yang dapat ditingkatkan.  

b. Tujuan Ranperda ini dilahirkan, salah satunya adalah penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan yang rendah. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menjelaskan secara rinci, tahapan dan polanya, apakah benar-benar berjalan efektif di lapangan dengan biaya pemungutan yang rendah. Kapan perlu dibuat perbandingan cara dulu dengan cara sekarang sehingga tergambar jelas, yang terbaru lebih efektif diterapkan.  

c. Penambahan objek retribusi yang diusulkan dalam Ranperda ini berpotensi meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan, khususnya dari Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI Bungus, serta Rusunawa dan Rumah Khusus. Begitu pula pada perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter akan meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. Fraksi berharap di sektor ini, dijelaskan dengan gambling, potensi kenaikan PADnya.

d. Fraksi PAN berharap adanya penyesuaian tarif retribusi Rusunawa yang dilakukan secara moderat (sekitar 10%) mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga tidak menimbulkan beban yang memberatkan. Diakui hampir delapan tahun, retribusi rusunawa ini tidak mengalami kenaikan, tapi dasar berpijaknya tetap memperhatikan kemampuan membayar masyarakat.  

e. Ranperda ini juga diharapkan berfungsi sebagai budgeter dan reguleren yakni meningkatkan pendapatan daerah di satu sisi dan menjadi alat pengatur masyarakat di Daerah di sisi lainnya. Dengan fungsi tersebut, Perda ini diharapkan juga mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi di Daerah sehingga meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Fraksi PAN meminta kepada OPD terkait untuk melahirkan terobosan dan langkah kongkrit terkait penjabaran Ranperda ini sehingga benar-benar mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi.  

f. Pada lampiran Perda ini, dicantumkan pula besaran tarif retribusi daerah, baik di pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung dan lainnya. Beberapa diantaranya ada yang dihapus, dinaikkan besarannya hingga objek baru seperti pemanfaataan Gedung Youth Center, kamar mandi/WC di pantai Padang dan lainnya. Sekaitan dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menyosialisasikan secara masif kepada publik. 

Pada prinsipnya, setelah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua fraksi menyatakan persetuannya. (adv)



PESISIR SELATAN — Senyum lega kini menyelimuti warga Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Hadirnya Jembatan Gantung Pejalan Kaki Tipe Rigid sepanjang 100 meter yang berdiri kokoh di wilayah tersebut menjadi urat nadi baru untuk mendorong mobilitas dan perekonomian masyarakat setempat.

Infrastruktur ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat via Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah II. Selain tampil modern dengan warna pylon khas merah-putih, jembatan ini dilengkapi pagar pengaman baja, jalan pendekat beton yang mulus, sistem drainase rapi, hingga penerangan jalan untuk keamanan lintasan malam hari.

Apresiasi mendalam disampaikan oleh Wali Nagari Koto Rawang, Derijol. Pihaknya berterima kasih kepada BPJN Sumbar atas terealisasinya akses vital yang telah lama diharapkan masyarakat.

"Kami sudah menanti sejak 2024. Alhamdulillah tahun ini selesai dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga," ungkap Derijol saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Sabtu (29/8).

Kehadiran jembatan ini memangkas jarak tempuh antarwilayah, mempermudah akses anak-anak menuju sekolah, serta memperlancar distribusi hasil pertanian. Manfaat nyata ini turut dirasakan oleh Mira, pemilik kedai kopi di sekitar lokasi. Menurutnya, warga telah memahami tata tertib penggunaan jembatan demi keamanan bersama.

"Warga sangat terbantu. Mengenai pembatasan kendaraan, masyarakat sudah paham dari plang imbauan bahwa hanya mobil darurat seperti ambulans yang boleh melintas," ujar Mira.

Demi menjaga keamanan dan keawetan bangunan, pengelola menerapkan tata cara melintas bagi warga:

Kapasitas Maksimal: Antre secara berurutan dengan pembatasan maksimal 40 orang dalam satu waktu.

Keselamatan Utama: Dilarang berlari, bersandar pada pagar pembatas, atau berfoto (selfie) berlebihan di atas jembatan.

Pengawasan & Cuaca: Anak-anak wajib didampingi, serta hindari melintas saat hujan deras atau debit air sungai meluap.

Ketertiban: Wajib menjaga kebersihan lingkungan di area jembatan.

Pembatasan Kendaraan: Kendaraan roda empat tidak diperkenankan melintas, kecuali dalam kondisi darurat (ambulans).

Rampungnya jembatan gantung ini diharapkan dapat terus menjaga mobilitas warga Nagari Tambang dan sekitarnya agar berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan daerah. (Red)

Saran & Masukan Tambahan

Judul ketiga di atas disesuaikan sebagai judul utama karena paling kuat dari sisi nilai berita (news value). Jika berita ini ditujukan khusus untuk media lokal Pesisir Selatan, Anda juga bisa mempertimbangkan untuk menambahkan kutipan langsung dari pihak BPJN Sumbar untuk memperkuat netralitas dan kelengkapan sumber berita.(*)



PADANG — Wacana pengakuan hukum pidana adat di Sumatera Barat kembali mengemuka. Bukan sekadar menjadi perdebatan akademik, keberadaan hukum adat kini mulai didorong masuk ke ruang kebijakan publik, terutama dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Seminar Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat yang digelar Sabtu (29/8/2026).


Seminar nasional yang menjadi bagian dari agenda pelantikan Pengurus Daerah JMSI Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2030 itu mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.”


Forum tersebut mempertemukan perspektif akademisi, legislatif, dan eksekutif untuk membedah posisi hukum pidana adat di tengah sistem hukum nasional yang terus berkembang.


Tiga perspektif itu masing-masing diwakili akademisi Universitas Andalas (Unand) Dr. Yoserwan, SH, M.Hum, LLM, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM, serta Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kennedy Aziz, SH, MH.


Diskusi dipandu Dr. Muhammad Taufik, M.Si.


Kehadiran tiga unsur tersebut membuat seminar tidak berhenti pada perdebatan mengenai teori hukum. Pembahasan diarahkan pada pertanyaan yang jauh lebih konkret: bagaimana hukum adat yang hidup di tengah masyarakat dapat memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, maupun benturan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.


Muhidi: Pembangunan Bukan Sekadar Jalan dan Infrastruktur


Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi dalam paparannya menegaskan, pembicaraan mengenai hukum pidana adat harus ditempatkan dalam konteks pembangunan daerah secara menyeluruh.


Menurutnya, pembangunan tidak semata-mata berbicara tentang pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban, serta terpeliharanya nilai agama, adat dan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.


“Pembangunan merupakan proses dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik di berbagai bidang. Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur,” kata Muhidi dalam paparannya.


Ia menilai, pembangunan juga harus mampu memperkuat kemampuan masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai yang telah menjadi identitas daerah.


Dalam konteks Sumatera Barat, nilai tersebut tidak dapat dilepaskan dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


Karena itu, menurut Muhidi, pembangunan tidak mungkin menjadi tanggung jawab satu lembaga saja.


Pemerintah daerah memiliki peran utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Namun, pembangunan membutuhkan regulasi, anggaran, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta dukungan berbagai kekuatan sosial yang hidup di tengah masyarakat.


Di sinilah DPRD memiliki posisi strategis melalui tiga fungsi utamanya, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.


Ketiga fungsi tersebut, kata Muhidi, tidak dapat dipisahkan.


Melalui fungsi pembentukan Perda, DPRD bersama pemerintah daerah membentuk aturan dan kebijakan. Melalui fungsi penganggaran, DPRD bersama pemerintah menentukan prioritas pembangunan dan alokasi sumber daya. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.


“Dengan demikian, DPRD merupakan bagian penting dari proses menentukan arah pembangunan daerah,” ujarnya.


Perda Harus Berangkat dari Persoalan Nyata


Muhidi kemudian membawa pembahasan pada fungsi legislasi DPRD.


Menurutnya, Peraturan Daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai produk hukum formal. Perda harus menjadi instrumen kebijakan publik yang mampu menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat.


Karena itu, setiap gagasan pembentukan Perda harus diawali dengan kajian yang mendalam.


Pertanyaan mendasarnya, antara lain, apakah persoalan yang dihadapi masyarakat memang membutuhkan pengaturan dalam bentuk Perda, bentuk regulasi apa yang paling tepat, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana hubungan aturan tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, serta apakah regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif.


Dalam konteks hukum pidana adat, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting.


Sebab, hukum adat telah hidup dan berkembang dalam masyarakat jauh sebelum sistem hukum nasional terbentuk seperti sekarang.


Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya hukum adat, tetapi bagaimana keberadaannya ditempatkan dalam sistem hukum nasional yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak warga negara.


Aspirasi Masyarakat Mulai Didorong Menjadi Agenda Legislasi


Muhidi mengungkapkan, DPRD Sumatera Barat telah mulai mendiskusikan dan mengkaji gagasan mengenai hukum pidana adat.


Ia menyebut munculnya gagasan tersebut tidak terlepas dari berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari LKAAM Sumatera Barat, lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta berbagai diskusi yang berkembang melalui pemberitaan media massa dan media sosial.


Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban untuk mendengar dan mengolah aspirasi tersebut menjadi bahan kebijakan.


Namun, aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat langsung menjadi norma hukum.


Diperlukan proses akademik, sosial, politik dan yuridis agar aturan yang nantinya lahir benar-benar memiliki dasar yang kuat serta dapat diterapkan.


“Seminar ini diharapkan menjadi bagian kita mendiskusikan lebih matang tentang implementasi hukum pidana adat,” ujarnya.


Muhidi mengatakan, pengkajian harus mencakup hubungan hukum pidana adat dengan nilai dan norma adat yang telah hidup di masyarakat, tingkatan kewenangan, mekanisme penyelesaian, hingga bentuk sanksi.


Dengan demikian, hukum pidana adat yang nantinya dikembangkan diharapkan dapat diharmonisasikan dengan kerangka hukum nasional.


Persoalan Sosial Jadi Salah Satu Pemicu Diskusi


Dalam paparannya, Muhidi juga menyinggung berbagai persoalan sosial yang menurutnya menjadi keresahan masyarakat, antara lain penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, konflik sosial, serta sejumlah isu perilaku dan kehidupan sosial lainnya.


Ia menilai perkembangan teknologi informasi dan media siber membuat berbagai persoalan tersebut semakin cepat diketahui publik.


Pemberitaan media, menurutnya, juga ikut mendorong persoalan yang sebelumnya hanya menjadi pembicaraan di tingkat masyarakat menjadi perhatian pembuat kebijakan.


Namun, Muhidi menekankan bahwa setiap persoalan sosial tetap harus dilihat secara objektif dan ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.


Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan upaya menjaga nilai adat dan agama yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau, sebagaimana landasan nilai yang juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.


Dalam kerangka itu, ia menilai aspirasi masyarakat mengenai penguatan nilai adat dan penyelesaian persoalan sosial perlu dikaji secara serius agar tidak berhenti sebagai wacana.


Jangan Terjebak pada Perda Semata


Salah satu poin penting yang disampaikan Muhidi adalah soal tingkatan kewenangan.


Ia mempertanyakan apakah hukum pidana adat nantinya lebih efektif diatur melalui Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, atau justru diperkuat melalui kelembagaan adat dan mekanisme sosial yang telah hidup di tingkat nagari.


Menurutnya, pembahasan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur yang dikenal dalam tata sosial Minangkabau, termasuk tigo tungku sajarangan, unsur pemuda, pemerintah daerah, hingga pemerintahan nagari.


Artinya, penguatan hukum adat tidak harus selalu dimaknai sebagai pembentukan satu regulasi baru.


Bisa saja yang dibutuhkan adalah memperkuat regulasi yang sudah ada, memperjelas kewenangan kelembagaan adat, atau mengoptimalkan mekanisme penyelesaian persoalan yang telah berjalan di masyarakat.


“Dalam konteks pidana adat, terdapat satu hal yang juga harus menjadi perhatian. Pada tingkatan kewenangan manakah pengaturannya lebih efektif: apakah provinsi, kabupaten/kota, bahkan mungkin lebih tepat diperkuat melalui kelembagaan nagari atau mekanisme sosial masyarakat,” ujarnya.


Sejumlah Perda Dinilai Perlu Dievaluasi


Muhidi juga menyebut Sumatera Barat sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat menjadi landasan untuk memperkuat nilai adat dan kehidupan masyarakat.


Salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.


Namun, menurutnya, perkembangan masyarakat menuntut sejumlah regulasi lainnya untuk dievaluasi dan diperbarui.


Ia menyinggung Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.


Muhidi menilai berbagai regulasi tersebut perlu dikaji kembali agar mampu menjawab perubahan sosial dan tantangan masyarakat saat ini.


“Peraturan-peraturan daerah tersebut harus direvisi, dievaluasi dan diperbaharui untuk mampu menjadi landasan hukum menjawab tantangan sosial budaya yang berkembang saat ini,” tegasnya.


Media Siber Diminta Tak Sekadar Mengejar Kecepatan


Seminar tersebut juga menjadi momentum Muhidi menyoroti posisi strategis media siber dalam pembangunan daerah.


Menurutnya, informasi merupakan bagian penting dari demokrasi. DPRD membutuhkan informasi, pemerintah membutuhkan informasi, dan masyarakat membutuhkan informasi.


Media menjadi salah satu institusi yang mempertemukan ketiganya.


Media dapat mengangkat persoalan yang belum terlihat pembuat kebijakan, menguji kebijakan yang telah berjalan, sekaligus mempertemukan suara masyarakat dengan pemerintah dan DPRD.


Karena itu, ia berharap media siber di Sumatera Barat tidak hanya mengejar kecepatan pemberitaan, tetapi juga menjaga profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan dan kepentingan publik.


“Kami di DPRD harus siap menerima kritik. Tetapi pada saat yang sama, kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan pada perbaikan kebijakan,” katanya.


Titik Temu antara Adat dan Hukum Nasional


Pada akhirnya, diskusi mengenai hukum pidana adat tidak dapat dilepaskan dari upaya mencari titik temu antara nilai-nilai yang hidup di masyarakat dengan prinsip hukum nasional.


Hukum adat memiliki posisi penting sebagai bagian dari identitas budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Namun implementasinya membutuhkan batas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.


Di sinilah diperlukan kajian mengenai kewenangan, mekanisme penyelesaian, bentuk sanksi, hubungan dengan hukum positif, serta prinsip keadilan dan hak asasi manusia.


DPRD, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, masyarakat, dan media memiliki peran masing-masing dalam proses tersebut.


Muhidi mengajak seluruh elemen masyarakat membangun kesamaan cita-cita untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah yang maju, unggul dan berbudaya tanpa kehilangan jati dirinya.


Ia mengutip semangat “Tuah Sakato” sebagai simbol kebersamaan masyarakat Sumatera Barat.


“Persoalan yang besar akan lebih mudah kita selesaikan apabila kita duduk bersama, mendengarkan satu sama lain, dan bekerja berdasarkan kepentingan bersama,” ujarnya.


JMSI Didorong Menjadi Ruang Publik yang Sehat


Seminar nasional tersebut sekaligus mempertegas posisi JMSI sebagai bagian dari ekosistem informasi dan demokrasi di daerah.


Pelantikan Pengurus Daerah JMSI Sumatera Barat periode 2025-2030 tidak hanya dipandang sebagai pergantian atau pengukuhan kepengurusan organisasi, tetapi diharapkan menjadi titik awal penguatan peran media siber dalam menghadirkan informasi yang berkualitas.


Di tengah derasnya arus informasi digital, media dituntut tidak sekadar menjadi penyampai kabar, tetapi juga mampu menjadi ruang publik yang mempertemukan kepentingan masyarakat dengan para pengambil kebijakan.


Seminar mengenai hukum pidana adat menjadi contoh bagaimana pemberitaan, aspirasi masyarakat, kajian akademik dan proses politik dapat bertemu dalam satu ruang diskusi.


Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa nilai dan kearifan lokal tetap dihormati. Di sisi lain, negara membutuhkan sistem hukum yang jelas, terukur dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional.


Tantangan terbesar ke depan adalah menemukan formula yang mampu mempertemukan keduanya.


Jika berhasil, hukum adat tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi dapat menjadi salah satu kekuatan sosial dalam membangun ketertiban masyarakat.


Sebaliknya, jika tidak dikaji secara hati-hati, upaya kodifikasi hukum adat berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama ketika norma adat berhadapan dengan kewenangan negara, hukum positif, serta prinsip perlindungan hak warga negara.


Karena itu, seminar nasional JMSI Sumatera Barat menjadi penting bukan hanya karena membicarakan “pengakuan hukum pidana adat”, tetapi karena membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana hukum adat dapat hadir dalam sistem hukum nasional, siapa yang berwenang menerapkannya, dan bagaimana memastikan nilai lokal tetap hidup tanpa mengorbankan kepastian, keadilan, serta hak masyarakat.


Bagi Sumatera Barat, pertanyaan itu bukan sekadar wacana akademik. Ia menyentuh langsung masa depan tata kehidupan masyarakat, pemerintahan daerah, kelembagaan adat, sekaligus arah pembentukan regulasi di daerah.

(JMSI)




‎Padang — Perumda Air Minum Kota Padang menjadwalkan pekerjaan penertiban dan koneksi pipa berdiameter nominal (DN) 250 milimeter di kawasan Jembatan Kampung Tanjung pada Jumat, 28 Agustus 2026. Proses teknis yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berpotensi berdampak pada gangguan distribusi air bersih di sejumlah wilayah sekitarnya.
‎Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa terdapat enam wilayah pemukiman yang masuk dalam area terdampak, yaitu:
‎Perumnas Belimbing
‎Kompleks Karya Rejo
‎Kompleks BBI
‎Wahana 1
‎Kompleks Mega Mulia
‎Kompleks Sangsuriya
‎Pekerjaan koneksi pipa DN 250 ini merupakan bagian dari upaya perbaikan dan penataan jaringan distribusi demi menjaga keandalan serta keberlangsungan pasokan air minum jangka panjang. Karena pengerjaannya membutuhkan ketelitian teknis di lapangan, penurunan tekanan hingga penghentian sementara aliran air tidak dapat dihindari.
‎Sebagai langkah antisipasi, Perumda Air Minum Kota Padang mengimbau seluruh pelanggan di kawasan terdampak untuk menampung air secukupnya sebelum pengerjaan dimulai. Imbauan ini disampaikan lebih awal agar masyarakat dapat menyesuaikan penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga yang mendesak.
‎Manajemen Perumda Air Minum Kota Padang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan selama proses penataan jaringan berlangsung. Pelayanan diproyeksikan kembali normal secara bertahap setelah seluruh tahapan penyambungan pipa selesai dilakukan.



SIJUNJUNG – Guna memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman bahaya peredaran gelap narkotika serta penyakit masyarakat lainnya, Polres Sijunjung bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) IV Nagari resmi meresmikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Jorong Pantai Cermin, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang diawali dengan deklarasi bersama ini dihadiri langsung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Syafwal, S.H., Kasat Binmas AKP Usman Nurwidi, S.H., Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., Camat IV Nagari Khaidir Ali Daulai, S.STP., M.M., Danramil 06/PLK Kapten Harianto, unsur Niniak Mamak (KAN/BPN), hingga relawan anti-narkoba.

Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penunjukan Nagari Palangki sebagai basis pilot project merupakan langkah strategis dalam membentengi wilayah hukum Polsek IV Nagari dari potensi gangguan kamtibmas.

"Posko Kampung Bebas Narkoba ini dirancang sebagai benteng terdepan sekaligus wadah konsolidasi antara Kepolisian dan warga. Kami di tingkat Polsek siap mengawal, mendampingi, serta melakukan tindakan preventif secara intensif bersama para relawan agar Nagari Palangki benar-benar steril dari narkoba maupun penyakit masyarakat lainnya," ujar Iptu Ichsan Ansari.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan bahwa pembentukan posko ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen moral yang wajib dijalankan secara berkelanjutan melalui tiga pilar utama: preemtif (edukasi), preventif (pengawasan), dan represif (penegakan hukum).

"Keterbatasan personel maupun sarana tidak menjadi penghalang jika kita bergerak bersama. Saya tidak ingin program ini hanya sebatas citra di atas kertas, tetapi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat," tegas AKBP Willian.

Pemerintah Nagari dan Kecamatan IV Nagari pun menyambut baik sinergi ini. Keberadaan posko terpadu tersebut disepakati tidak hanya difungsikan untuk memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga untuk mencegah maraknya judi online dan perilaku sosial menyimpang.

Rangkaian acara ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Anti-Narkoba, pemotongan pita peresmian posko, penyerahan seragam secara simbolis kepada relawan, serta aksi simpatik pembagian masker kepada para pengguna jalan di Jalur Lintas Sumatera. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(SRP)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.